Kasus Sutan Bhatoegana, KPK Periksa Seorang PNS

Jum'at, 19 Desember 2014 - 13:31 WIB
Kasus Sutan Bhatoegana, KPK Periksa Seorang PNS
Kasus Sutan Bhatoegana, KPK Periksa Seorang PNS
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Muhammad Ali.

Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR.

Diketahui, Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Jumat (19/12/2014).

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK juga telah memanggil salah satu pendiri Partai Demkorat Vence Rumangkam sebagai saksi.

Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Rabu 14 Mei 2014 lalu. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5815 seconds (0.1#10.140)